Tidak selalu sebuah kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kelalaian pengendara, tapi juga pengguna jalan raya yang lainnya. permasalahannya, kalau sudah terjadi kecelakaan di jalan, biasanya masing-masing saling tuding dan menyalahkan satu sama lain. Urusan pun bisa jadi keluar dari jalanan, bengkel, sampai kantor polisi. Pekerjaan dan aktivitas pastinya juga pasti akan terganggu karena kendaraan anda tidak dapat dipergunakan untuk sementara waktu. Segala macam kerepotan itu seharusnya bisa diatasi dengan mudah jika Anda telah mengasuransikan kendaraan Anda. Jika terjadi kecelakaan di dalam perjalanan, Anda bisa tinggal langsung menelepon asuransi. kemudian, mereka akan mengurus kerusakan kendaraan Anda, bahkan juga bisa menanggung biaya perbaikan kendaraan yang menabrak atau Anda tabrak. Tak hanya itu, ketika mengalami kondisi yang sangat darurat di jalan misalnya mobil mogok. Saat itu asuransi, biasanya juga bisa menyediakan layanan mobil derek khusus. ( Baca Juga: Kendaraa Anda Hilang? Gunakan Asuransi Mobil TLO ) Sekarang, pilihan produk asuransi dan perusahaan asuransi penyedia perlindungan kendaraan ini sudah sangat banyak. Jika anda membeli kendaraan dengan memanfaatkan kredit perusahaan pembiayaan, lazimnya, kendaraan tersebut sudah bisa diasuransikan. Ada berbagai manfaat dan proteksi yang ditawarkan. Namun, umumnya produk-produk itu sama. Premi yang mesti dibayar juga seimbang. Berdasarkan jenis pertanggungannya, asuransi kendaraan - kendaraan terbagi atas dua macam. Pertama, perlindungan Asuransi mobil All Risk. Pihak asuransi akan menjamin semua biaya perbaikan dari kerusakan yang ditimbulkan karena tabrakan,mobil anda tertimpa material berat, dan masih banyak yang lain. Kedua, Asuransi mobil TLO total loss only (TLO). Dalam hal ini, asuransi akan menanggung biaya perbaikan apabila kerusakan kendaraan mencapai 75% dari harga kendaraan atau kehilangan akibat pencurian yang terjadi. Sesuai perlindungannya, premi asuransi mobil all risk lebih besar dari premi asuransi mobil TLO. biaya premi all risk yang berlaku saat ini adalah 3% dari harga kendaraan anda, sedangkan premi TLO adalah 1% dari nilai kendaraan. Freddy Pieloor, adalah pengagas asuransi Antara Intermediary Indonesia, melihat, TLO hanya bisa menjamin kerusakan total. seharusnyal, peluang terjadinya resiko TLO sangat kecil. Masalah yang sering dialami oleh kita ketika berkendara di jalan ialah body mobil yang lecet atau tergores serta alami penyok.
Asuransi kendaraan ini juga menawarkan beragam perluasan pertanggungan, seperti gempa bumi, huru – hara dan juga banjir.. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah jaminan tanggung- jawab terhadap orang ketiga. Wajar, kecelakaan lebih banyak melibatkan orang lain. Anda bisa memilih pilihan perluasan ini dengan biaya perlindungan minimum Rp 50 juta. itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika anda ingin mengklaim produk jenis asuransi mobil TLO. Sangat banyak dan menguntungkan bukan jika anda mendaftarkan kendaraan anda pada perusahaan asuransi yang menurut anda cocok dan tepat untuk anda.
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
March 2017
Categories |